Bisnis 29 Gram Sabu, Tim Kaisar Hitam Berhasil Ringkus Pasutri dan Rekannya di TPK Yang Berbeda

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Bisnis 29 Gram Sabu, Tim Kaisar Hitam Berhasil Ringkus Pasutri dan Rekannya di TPK Yang Berbeda

Jumat, 17 Januari 2025

Kota Bima,- Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafi, S.H., dan anggotanya, selain menggagalkan jual edar 29 gram lebih sabu dalam berat kotor, juga meringkus Pasangan Suami Isteri (Pasutri) serta rekannya sesama bisnis sabu.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, SE., Jum'at 17 Januari 2025 pagi.


Operasi penggerebekan dan penangkapan yang didatangi Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggotanya pada Kamis kemarin, berlangsung disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


TKP pertama jelas Iptu Dediansyah, yakni di seputaran Jalan Gajah Mada Kelurahan Monggonao Kota Bima.


Tim Kaisar Hitam menghadang dan menangkap Pasutri berinisial IM (27) pemilik identitas Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima bersama istrinya berinisial YK (25) pemilik identitas Radom Timur Kota Bima.


Saat digeladah badan dengan disaksikan warga setempat, sebut Kasat Resnarkoba mendapati sejumlah barang bukti.


Diantaranya, 2 plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong potongan plastik warna hitam, potongan kain kasa steril, timbangan, kater, tas selempang warna biru, tiga buah handphone, dompet kecil dan uang sejumlah Rp 1,9 juta.


Tim Kaisar Hitam lalu melakukan pengembangan di sejumlah TKP, di TKP kedua yakni disalah satu rumah di Kelurahan Monggonao, didapatkan barang bukti lembar plastik klip kosong, sendok, pipet, dan bong.


Lalu di TKP ketiga yakni di kamar kos IM Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Didapatkan barang bukti bong, gunting dan tabung kaca.

 

Tim Kaisar Hitam lalu mengembangkan di TKP 4 yakni disalah satu kos di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Di TKP 4 jelas Iptu Dediansyah, diamankan pula seorang rekan pasutri ini yang berinisial MN (31) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, bersama sejumlah barang bukti 3 buah handphone.


"Kini Pasutri dan rekannya berikut sederet barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya. (***)