Kota Bima,- Teman Pemilih, KPU Kabupaten Bima melaksanakan serah
terima hasil audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik terhadap Laporan
Dana Kampanye kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024 pada
Rabu (11/12) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bima.
Anggota
KPU Kabupaten Bima Rizal Mukhlis menerima penyerahan hasil audit Dana Kampanye
Paslon Nomor Urut 01oleh Tim Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) "JOJO
SUNARJO".
Sementara
penyerahan hasil audit Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 02 dari Tim Audit Kantor
Akuntan Publik (KAP) "SUPRIHADI DAN REKAN" diterima oleh Ketua KPU
Kabupaten Bima Ady Supriadin.
Ketua
KPU Kabupaten Bima, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pada pasal 25 ayat 1 dan
2 PKPU 14 Tahun 2024, bahwa Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Kepala Daerah serentak Tahun 2024 berupa LADK, LPSDK dan LPPDK.
Lebih
lanjut Ady menguraikan bahwa Laporan Dana Kampanye yang disusun dan disampaikan
oleh Paslon kepada KPU wajib diaudit oleh Tim Audit Dana Kampanye dari Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bima melalui proses
Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pada
hari ini Rabu (11/12) KPU Kabupaten Bima telah menerima penyerahan Hasil Audit
Dana Kampanye oleh Tim Audit Dana Kampanye dari Kantor Akuntan Publik untuk 2
(dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Selanjutnya
KPU Kabupaten Bima akan menyampaikan hasil Audit tersebut kepada Pasangan
Calon, serta mengumumkan pada laman dan media sosial resmi KPU Kabupaten Bima
paling lambat 3 (tiga) setelah menerima hasil audit dari KAP untuk mendapatkan
tanggapan dari masyarakat". tutup Ady. (Tim)