Kota Bima,- Pelaksanan Pleno Terbuka dalam rangka rekapitulasi
suara di tingkat Kota digelar hanya sehari saja, Selasa, 3 Desember 2024. Untuk
saksi Paslon Amanah 02, Tim Koalisi menurunkan Pak Zaharuddin dan Bung Agus
Salim.
Menurut Agus, kegiatan Pleno ini tidak pernah akan
memperbaiki kualitas demokrasi yang terjadi di daerah. Dalam kegiatan ini yang
ada hanya rekapitulasi suara saja. Namun, tidak bisa dilakukan proses
pembuktiannya.
"Karena itu, mengingat laporan dari pihak Paslon
Amanah sudah dimasukkan ke Bawaslu. Kita mendesak agar pleno ini ditunda
dulu," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya membuat dan menandatangani
berita acara tentang surat suara yang tidak bisa dilakukan pembuktiannya karena
menurut KPU itu sudah selesai di tingkat KPPS.
"Berita acara yang kedua terkait C6 yang dianggap
tidak bisa dibagikan karena persoalan tidak diketahui keberadaan pemilihnya.
Dan yang ketiga pemberitahuan soal DPK yang dibuktikan bahwa mereka tidak
terdaftar dalam DPT. Tapi menawari ambil dari 17 nama dan diambil sampel satu
untuk dilakukan uji.
"Saya bilang tidak mungkin pemilih bisa dibuktikan
semua dengan sample begitu. Dan mereka pun nggak mau melakukan pembuktian
karena memang di tingkat TPS sudah terlaksana," ujarnya.
Menurutnya, pleno di KPU dilakukan hanya membah FDCs persoalan angka. Namun, tidak berbicara tentang lahirnya
proses angka. Padahal, dugaan dan indikasi soal ditemukannya pemilih di luar
Kota Bima yang menggunakan KTP asal Kabupaten yang ada di Sulawesi sudah ada
yang terkuak.
"Dan untuk hasil pleno kita tolak dan tak tandangani
berita acaranya. Sebab tak ada ruang pembuktian di tengah indikasi adanya
banyak kecurangan yang muncul saat ini. Bawaslu pun cenderung diam. Seolah
Pleno ini sudah disiapkan sebelumnya untuk diatur bagi kemenangan paslon
tertentu," terangnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, proses Rapat Pleno
telah berakhir di tingkat Kota Bima. Dan Pasangan Man Feri diposisi pertana. (RED)