Kota Bima,- Dugaan
Data Pemilih Khusus (DPK) Tambahan yang ikut memberikan hak pilihnya di Pilkada
Walikota Bima Tahun 2024, ternyata domisili NIKnya banyak yang belum terdaftar
sebagai Warga Kota Bima.
Sebelumnya, sepasang Pasutri di TPS 3 Rabangodu Utara.
Kendati dalam eKTPnya sudah tertera alamat sesuai dengan wilayah TPS yang
ditetapkan di RT 08 RW 03 Kelurahan Rabangodu Utara. Namun, saat dicek secara
online Nomor NIKnya masih beralamat di Kabupaten Maros.
"Hal ini diduga karena saat pembuatan KTP di Kantor
Dinas Dukcapil Kota Bima. Belum dicabut berkasnya di daerah asal,"
jelas Agus, Rabu, 4 Desember 2024.
Selain itu, kata dia, temuan pemilik NIK dari wilayah luar
Kota Bima, kembali ditemukan terhadap dua warga yang ikut mencoblos di TPS 3
Kelurahan Penatoi melalui Data Pemilih Tambahan.
"Dua warga itu bernama M. Salahudin (34) yang di cek
NIKnya masih terdaftar sebagai warga Kota Bekasi.
Ada juga pemilih DPK atas nama Burhan. Yang dicek NIK
eKTPnya beralamat di Kabupaten Sumbawa. Dan ada pemilih bernama Eka di Dara
yang NIKnya tertera beralamat di Mampang, Jakarta," terang dia.
Ia menduga, pihak-pihak KPPS yang tidak mengecek secara
detail alamat di NIK para pemilih tambahan. Telah melakukan pelanggaran dengan
sengaja yang nantinya tetap akan dilaporkan ke Bawaslu. Dan anehnya, di dua TPS
yang ditemukan pemilik NIK yang masih terdaftar di daerah lain. Lolos dalam
pantauan pengawas di TPS.
"Saya menduga pada data pemilihan tambahan. Ada
pengkondisian di mana isu antara Paslon Kosong Satu dengan penyelenggara
yaitu Bawaslu dan KPU Kota Bima, tercium aroma konspirasi dan hubungan gelap
yang tak lagi menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat.
"Dugaan hubungan gelap atau kesepakatan jahat terjadi
saat perhitungan suara di TPS. Di mana pemilik NIK yang belum dicabut bekas
kependudukannya, tetap diberikan kesempatan untuk memilih walaupun terdaftar
dalam DPT di luar Kota Bima.
"Pembiaran atas pencoblosan warga yang belum terdaftar
menjadi warga Kota Bima yang dimasukkan ke dalam DPK sudah melanggar aturan
yang tersedia. Saya curiga, mulai dari pembuat KTP di Dukcapil, KPPS dan Panwas
lapangan. Tercium dari kasus ini bahwa bagian dari Para oknum yang mengambil
kesempatan untuk memenangkan Paslon tertentu," ujar Agus
Ia pun menduga, setidaknya patut dicurigai semua TPS diindikasi
pemilih DPK yang memberikan hak pilihnya, data NIKnya masih tertera alamat di
luar Kota Bima.
"Patut dicurigai. Alamat NIK untuk ratusan atau
mungkin ribuan pemilih DPK, jika dicek secara online NIKnya bukan warga Kota
Bima tapi masih berstatus daerah awal KTP mereka di buat dan belum dicabut
berkasnya. Tapi sudah dibuat KTP warga Kota Bima oleh Dinas Dukcapil Kota
Bima," ungkapnya.
"Untuk itu, Data semua DPK hasil Pilkada Kota Bima
harus diuji dan diverifikasi. Untuk itu, sebagai penyelenggara yang sehat. KPU
berkewajiban untuk membuka nama-nama pemilih DPK tambahan," tutupnya. (RED)