Pelaku Insiden Penusukan Menewaskan Warga Oimbo Saat Kampanye Berhasil Ditangkap

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Pelaku Insiden Penusukan Menewaskan Warga Oimbo Saat Kampanye Berhasil Ditangkap

Jumat, 22 November 2024



Kota Bima,- Jajaran Polres Bima Kota berhasil menangkap pelaku diduga penusukan Ardiansyah (16) Warga Kelurahan Oimbo di Lokasi Kampaye Paslon MARI yang terjadi Kamis (21/11/2024) Lapangan Serasuba,Kota Bima.


Kapolres Bima-Kota, AKBP Yudha Pranata Menyampaikan, kejadian insiden perkelahian dan penusukan hingga jatuhnya tiga orang, yaitu satu meninggal dan dua luka sedang di lokasi kampaye Akbar paslon nomor 01 pihaknya langsung bergerak untuk melakukan indentifikasi terhadap pelaku.


Diakuinya, pasca kejadian itu langsung kerja maraton dan perintahkan seluruh jajaran sebelum matahari terbit pelaku harus ditangkap.


Kita juga berkoordinasi dengan seluruh masyarakat yang memiliki video sehingga ketahui dimana lokasi pasti kejadian dan kemudian memeriksa semua saksi di lokasi.


"Setelah diidentifikasi dan pengenalan wajah sehingga kita dapat ketahui diduga pelaku dan dilakukan penangkapan," ungkap Kapolres Bima Kota 


Terduga pelaku bernama IK usia 28 Tahun berprofesi sebagai buruh Warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima ditangkap pada Jum'at (22/11/2024) pukul 01:00 WITA.


Selain pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa golok kecil, baju bergambar palson Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01 yang dikenakan pelaku.


Sementara untuk kronologis kejadian, saat pelaku melihat temannya akan dipukul langsung bereaksi melakukan penusukan ke para korban dengan menggunakan pisau kecil.


"Pelaku menusuk secara acak hingga mengenai tiga korban, satu meninggal dua luka sedang," ujar Yudha.


Korban meninggal ARD (16) asal Kelurahan Oimbo dengan luka tusuk di bagian perut samping dan luka sedang Sulaiman (22) dibagian pinggang dan Ikrawan Saputra (21) asal Rabangodu Utara alami luka di bagian dada kanan.


Jelas Yudha, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Ayat 80 Tetang perlindungan anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.


Saat sampaikan press release, AKBP Yudha Pranata juga imbau seluruh masyarakat tidak lagi membawa Sajam ditempat umum, pun mengkonsumsi miras serta membunyikan musik yang dapat menggangu, bila didapati maka kami akan menindak tegas sesuai aturan berlaku(Red)