Kota Bima- AS salah satu oknum yang berprofesi sebagai tenaga pendidik (guru) disalah satu sekolah di Kota Bima ini akhirnya diberikan sanksi moral.
AS yang juga pemilik akun FB inisial SG ini sudah dua kali direkomendasi pihak Bawaslu Kota Bima ke BKN. Sebelumnya, oknum Guru ini dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Amanah karena dinilai tidak netral.
Pj Walikota Bima Drs. Mukhtar Landa pun menanggapi soal pelanggaran netralitas oknum ASN ini. Menurutnya, soal sanksi yang bersangkutan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BKN terkait laporan dugaan netralitas di Bawaslu.
"Kita masih nunggu rekomendasi dari BKN," ujar Mukhtar via Whatsappnya, Selasa, 5 November 2024.
Kata dia, pada prinsipnya, pihak Pemkot Bima akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu dan BKN.
"Kemarin sudah ada yang diberikan sanksi moral dan suratnya ada di BKPSDM Kota Bima," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima Arif Roesman Effendy, ST., M.Sc, MT menjelaskan, hukuman pelanggaran kode etik terhadap Oknum ASN As telah diberikan sanksi moral yaitu pernyataan secara terbuka.
"Hukuman tersebut diterima langsung yang bersangkutan tanggal 7 Oktober 2024. Dan bentuk hukuman pelanggaran kode etik terhadap As adalah sanksi moral pernyataan secara terbuka," jelasnya.
Ia mengaku, sanksi moral yang diberikan karena pelanggaran dilakukan sebelum penetapan Calon Wali dan Wakil Walikota Bima.
"Ketika yang bersangkutan sudah menerima sanksi/hukuman tersebut maka yang bersangkutan sudah melaksanakan hukumannya. Sementara untuk rekomendasi BKN belum turun ke Pemkot Bima terkait hasil Rekomendasi Bawaslu ke BKN atas pelanggaran netralitas oknum ASN As ini," terang mantan Sekretaris Bappeda Kota Bima itu. (Red)