Redaksi Kontrasbima.com dan SuaraBima.com Akui Tak Wawancara Kabid Cipta Karya

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Redaksi Kontrasbima.com dan SuaraBima.com Akui Tak Wawancara Kabid Cipta Karya

Jumat, 11 Oktober 2024

Kota Bima- Pimpinan Redaksi KontrasBima.com, Ilhamuddin mengungkapkan, pemberitaan tentang air bersih yang dipublikasi pada hari Senin, 7 Oktober 2024 bertajuk "Walau Menjabat Beberapa Bulan H.Mohammad Rum Mampu Atasi Masalah 20 Tahun Tak Tertangani" telah bahan dalam pemeriksaan pemanggilan klarifikasi terhadap Kabid Cipta Karya, M. Syahwan, ST, MT oleh Bawaslu Kota Bima.


Ilhamuddin alias Aba Mon mengaku memang benar proses penerbitan berita itu belum dilakukan wawancara terhadap Kabid Cipta Karya. Ia mengaku, pemberitaan itu bersumber dari kutipan salah satu media online (jangkabima.com, red).


"Untuk itu, khusus untuk Kabid Cipta Karya atas nama Redaksi kami menyampaikan permohonan maaf. Dan sebagai wujud tanggung jawab redaksi kami menyatakan hal ini dalam keterengan Pers yang resmi ini," ungkap Aba Mon, Jumat, 11 Oktober 2024 sore.


Ia menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya di Bawaslu Kota Bima. Dirinya siap menghadapi persoalan ini sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai dengan aturan Bawaslu dan UU Pokok Pers karena masalah ini adalah produk jurnalistik.


"Jika ada pemanggilan dari Bawaslu, kami akan kooperatif sesuai dengan aturan Bawaslu dan UU Pers. Karena objek persoalannya adalah sebuah produk jurnalistik atau berita," terang Ilhamudin dalam siaran persnya.


Hal senada juga disampaikan Pimpinan Redaksi SuaraBima.com, Agus Kurniawan. Ia mengungkapkan bahwa berita yang berjudul "Aji Rum Baru 10 Bulan Jadi Pj Wali Kota Bisa Hadirkan Anggaran Rp. 12.5 Miliar, Apalagi Diberi Amanah 5 Tahun" memang bukan hasil dari wawancara langsung dengan Kabid Cipta Karya.


"Berita itu, memang kami kutip dari JangkaBima.com. Dan semua narasinya merupakan tanggungjawab redaksi. Dan kepada Bang Syahwan (Kabid Cipta Karya, red) kami mohon maaf, karena berita kami sehingga mengundang pemanggilan dari pihak Bawaslu atas dugaan ketidaknetralan ASN di momen Pilwakot saat ini," jelas Agus dalam keterangan persnya.


Ia mengaku, bersama Pimred KontrasBima.com maupun bersama teman-teman media lain yang terkait dengan urusan klarifikasi dan undangan pemanggilan dari Bawaslu, pihaknya akan hadapi sesuai dengan UU Pokok Pers di mana hubungan antara Bawaslu dan Pers ada MoU di dalamnya.


"Kami akan hadapi masalah pemberitaan ini sesuai dehgan ketentuan hukum khususnya UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,"tegas Agus. (RED)