Kota Bima,- Seperti pepatah mulutmu harimaumu, hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkata-kata. Bahkan di dunia maya sekalipun. Salah-salah bikin status di media sosial, kita bisa berurusan dengan polisi.
Seperti yang dilakukan oleh akun Facebook Ramli Ram telah mengunggah status mengarah kepada saudara Tiswan Suryaningrat diduga menghinan, memfitnah dan menyebaarkan berita bohong di dunia maya.
Atas status tersebut Ramli Ram akhirnya secara resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota untuk mempertanggung jawabkan status yang didugakan tersebut.
Tiswan didampingi beberapa kuasa hukum menjelaskan bahwa akun facebook bernama Ramli Ram dilaporkan atas dugaan penghinaan, menyebarkan berita hoaks dan juga memfitnah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang ITE dan Undang-undang Pidana Umum.
"Karena hak-hak privat kami difitnah dan dihina kemudian disebarkan ke media sosial secara hukum kami melaporkan saudara Ramli Ram secara personal. Jadi bukan dilaporkan secara Undang-undang pemilu," tegasnya
Sementara Iwan Adisusanto selaku tim Kuasa Hukum Tiswan menjelaskan bahwa persoalan perkara ini akan ditangani secara serius sampai tuntas.
Tujuannya adalah agar memberikan edekukasi terhadap masyarakat kota Bima lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk tidak semenang-menang melakukan penghinaan ditujukan kepada seseorang yang secara meluas karena ada hukum yang mengaturnya.
"Kami sebagai kuasa hukum akan menuntaskan perkara ini sampai selesai. Siapapun orangnya jika bermedia sosial agar lebih bijak dan tidak semenang-menang menyerang orang," ungkapnya
Ditempat yang sama Nazamuddin mengaku dan merasa kaget adanya unggahan status tersebut tiba-tiba dihina dan difitnah oleh status saudara Ramli Ram.
Jika kondisi seperti ini Nazamudin meminta kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini ditangani secara serius.
Apalagi kata dia saat ini mengingat moment pilkada yang mestinya harus dijaga Kantibmasnya.
"Jadi persoalan ini tidak berakhir sampai disini, sehingga diminta kebebasan masyarakat juga tidak mengganggu ketertiban orang lain," tandasnya.
Pantauan wartawan dilokasi, usai memberikan laporan dan sejumlah keterangan di SPKT Polres Bima Kota Tiswan didampingi sejumlah kuasa hukumnya langsung diperiksa dan di BAP. (SB01)