Kota Bima,- Dinas PUPR Kota Bima melalui bidang Tata Ruang Selasa 21 November 2023 pagi menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rencana Detail Tata ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Asakota 2024-2044.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Kecamatan Asakota Kota Bima. Dihadiri Sekretaris PUPR, Kabid Tata Ruang, Sekretaris BPBD, Lurah dan Tokoh masyarakat.
Kabid tata ruang dan jasa kontruksi Yuliarti Nurul Kusumawardani menyampaikan bahwa konsultasi publik RDTR ini sudah dilakukan di tiga kecamatan yakni kecamatan Rasanae Timur, Raba dan Terakhir di Kecamatan Asakota.
Adapun Outline pembahasan antara lain, mencakup profil wilayah, Delineasi wilayah perencanaan, tujuan penetapan wilayah perencanaan, Isu pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Dijelaskannya, tujuan penataan wilayah perencanaan yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Asakota sebagai pusat pelayanan ekonomi, parawisata, transportasi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Sementara untuk isu pengembangan wilayah dalam hal ini potensi pengembangan wilayah perkotaan ada 5 poin. Pertama, keseimbangan dan keserasian antara bagian dari wilayah kabupaten/Kota. Kawasan perkotaan Asakota yaitu sebagai pusat pelayanan kawasan (PKK).
Kedua, terdapat insfastruktur berupa terminal tipe C dan beberapa kantor. Ketiga, terdapat kawasan pengembangan sektor pariwisata. Keempat, kondisi eksisting perkotaan Asakota dalam pengembangan memiliki kendala dari aspek fisik yaitu berupa kondisi lahan sebagian berada pada kelerengan 15 Porsen. Untuk kepentingan kelestarian lingkungan, maka perkembangan dan pengembangan perkotaan Asakota diarahkan secara terkendali. Dan kelima, Dilalui jalan provinsi dengan fungsi kolektor sekunder.
Kemudian mengenai masalah pengembangan wilayah perkotaan juga ada 4 poin yaitu terjadinya banjir atau genangan, terbatasnya jalur pedestarian hampir tidak ada baik disisi jalan kolektor sekunder maupun hirarki jalan lainnya yang lebih rendah. Juga minimnya ruang parkir off street.
Ketiga, masih dijumpai adanya garis sempadan bangunan (GSB) yang tidak tertata dengan baik. Ke empat, minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat. (SB01)