Kota Bima,- Aksi pencurian sepeda motor yang menjadi kerjaan R Alias O (25) yang selama ini menjadi target dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB, akhirnya berujung di door Tim Puma 1.
Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya yang bekerja keras selama dua hari terakhir ini, mengejar dan memburu pelaku, berhasil menangkapnya.
Hanya saja, DPO Kawakan ini, terpaksa dengan tindakan tegas terukur, meletakan peluru di kakinya, akibat melawan dan hendak kabur.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Kamis (4/5/2023) pagi ini.
R alias O yang sudah lama diburu dan dicari Tim Puma 1 sebut Kasi Humas, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu kemarin.
Sebelumnya, kata Kasi Humas Tim Puma 1 lebih dulu mengamankan dua terduga penadah alias pembeli sepeda motor hasil curian pelaku.
Berdasar informasi masyarakat dan keterangan yang diperoleh dari dua penadah ini, jelas AKP Jufrin, Tim Puma 1 bergerak menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kalodu Langgudu Kabupaten Bima.
Dengan rute yang begitu berat, naik dan turun gunung, Tim Puma 1 berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bima ini.
Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan mengakui, beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Namun, saat Tim Puma 1 menggiring pelaku di rumahnya, pelaku tetiba saja berontak dan melawan hendak kabur,"Tim Puma 1 yang sudah mengingatkan pelaku agar tidak melawan dan kabur dengan tembakan peringatan ke atas udara, pelaku yang sudah hilang pikiran sehatnya, tetap berusaha kabur. Dengan terpaksa Tim Puma 1 mengambil tindakan tegas terukur, melumpuhkan korban tepat di kakinya.
Barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku yang berhasil diamankan Tim Puma 1, sambung Kasi Humas menjelaskan, 6 unit sepeda motor berbagai merk.
"Kini pelaku dan dua penadah berikut barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutup Kasi Humas AKP Jufrin. (SB.03)