Foto Google Ilustrasi |
Kabupaten Bima,- Kasus dugaan pemerkosaan Anak dibawah umur lagi-lagi terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima. Kali ini, menimpa korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dua Siswi sebut saja Bunga dan Mawar (bukan
nama sebenarnya) diduga digilir atau diperkosa oleh Enam Pelajar di Pabrik Es
Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.
Peristiwa tersebut berlangsung pada 31
Desember 2022, tepatnya malam Tahun Baru. Saat ini, kasus dugaan pencabulan
tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidi, SH
mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 31 Desember 2022 lalu. Saat ini,
penanganannya sudah di tahap penyidikan."Untuk sementara, Lima terduga
pelaku sudah diamankan," kata Masdidi Rabu (11/01/2023).
Meski demikian jelas Masdidi, namun belum ada
penetapan tersangka."Para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,"
jelas Masdidi di Ruang Kerjanya.
Masdidi menyebut, korban dugaan pencabulan tersebut
didampingi DP3A, Peksos dan LPA Kabupaten Bima.