Kota Bima,- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE Pimpin Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar, bahu jalan, dan diatas taman yang berlokasi di Lapangan Pahlawan Raba, Sabtu 3 Desember 2022.
Orang nomor satu di Kota Bima itu turun kelokasi didampingi kepala perangkat daerah, dan dihadiri oleh Dandim 1608 Bima dan jajaran Polres Bima Kota dengan mengedepankan upaya persuasif.
Dihadapan pemilik lapak, Wali Kota Bima meminta agar lapak yang ada diatas trotoar atau bahu jalan dan diatas taman dapat ditertibkan. Tujuannya, agar lapak-lapak tersebut dialihkan ketempat yang telah disediakan oleh pemerintah dan tertata dengan baik sehingga tidak kumuh dan semrawut
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menyampaikan, kepada para pedagang bahwa penertiban dilakukan agar penataan atau estetika keindahan Kota Bima tertata dengan baik, sehingga tidak terlihat kumuh.
"Tujuannya pemerintah menata lapangan Pahlawan Raba dengan biaya mahal ini semata demi ita doho kaso (untuk bapak/ibu sekalian), tapi kalau kumuh begini tidak ada yang mau datang membeli," ujarnya.
Wali Kota juga menyarankan kepada para pedagang, jika area lapak ditata dengan rapi dan menginginkan Kota Bima ini bersih, indah, nyaman dikunjungi oleh masyarakat dari luar Kota Bima, maka lapak ini harus ditertibkan.
"Tapi jika lapaknya kotor, semrawut, orang tidak akan betah, maka pemerintah bersihkan, menertibkan agar dibuat bersih, dan akhirnya nyaman dikujungi, pendapatannya meningkat", pesannya.
H. M. Lutfi, SE, menjelaskan, bahwa dirinya tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus ada tempat, makanya pemerintah sudah siapkan dilapak sisi utara lapangan pahlawan.
"Kalau soal rejeki, semua sudah diatur oleh Allah SWT, kita hanya disuruh untuk berusaha, berikhtiar, tentu dengan cara menata lapak dagangannya senyaman mungkin, dan pemerintah sudah siapkan tempatnya yang nyaman, tinggal ita doho kaso tempati," ujar Wali Kota.
Wali Kota Bima menambahkan, boleh berdagang, tapi jangan dibuat permanen, bikin gerobak, lalu bawa pulang, jangan ada lagi dipasang tenda-tenda dan dibuat secara permanen seperti ini, itu tidak boleh.
"Saya minta, mulai besok bongkar semua, dan masuk berjualan di dalam lapak yang disediakan, saya berikan batas waktu selambat-lambatnya 4 Desember 2022 semua harus bersih, harus rata semua biar adil, koordinasi dengan dinas Koperindag," tegasnya. (SB.K)