Kabupaten
Bima,- Munculnya dinamika
dan riak yang berkaitan dengan tahapan
pendataan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ditanggapi Wakil Bupati
Bima Drs. H. Dahlan. M.Noer saat memimpin rapat pembahasan pendataan Tenaga Non
ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima Rabu (12/10) di Ruang Rapat Utama Kantor
Bupati Bima.
Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan yang
didampingi Staf Ahli Bupati Drs. Isyrah, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul
Wahab SH, M.Si dan Kepala BKD Drs. Agus Salim M.Si menegaskan bahwa tidak boleh
ada pihak yang mengaitkan nama Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan
pemberkasan tenaga non ASN tersebut.
“Kepala OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Bima
agar berhati-hati memproses lebih lanjut berkas para tenaga non ASN dalam
pendataan". tegasnya.
Di hadapan para kepala perangkat daerah,
Kabag Lingkup Setda, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan OPD, Dahlan
memaparkan bahwa tahapan pendataan harus mengacu kepada Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang tindak lanjut
pendataan tenaga non ASN.
Dalam surat nomor:
B/511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat
Pembina Kepegawaian PPK instansi Pusat
dan Daerah tersebut, antara lain dinyatakan dalam penataan ini
penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan
Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
yang ditandatangani oleh PPK". terangnya. (SB02)