Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengungkapkan, Berdasarkan laporan dua korban yakni M.JAFAR, 49 tahun warga Kelurahan Rontu dan Taqwa 40 tahun warga kelurahan Pane, pelaku dalam menjalankan aksinya pertama, meyakinkan korban dengan iming-iming akan diberikan proyek. Kemudian korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp,90.000.000 (Sembilan puluh juta Rupiah)
Sementara untuk korban yang kedua, dijanjikan akan jadi lulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat korban harus menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)
"Sehingga total kerugian mencapai Rp,162.000.000- (seratus enam puluh dua juta rupiah).-," sebutnya
Kasus tersebut lanjut Kasat, memang sudah dilaporkan sejak tahun 2016 lalu, akan tetapi pelaku selalu berpindah-pindah dan mangkir dari panggilan.
Atas laporan kedua korban akhirya Tim Puma II Polres Bima Kota menindak dan melacak keberadaan pelaku, yang saat itu sedang berada dikediamannya.
Dilokasi penangkapan, pelaku mendengar kedatangan Tim Puma II dan berusaha melarikan diri melalui atap rumah bagian belakang. Dengan sigap tim langsung mengejar terduga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.
"SYT ditangkap sekitar pukul 00:15 Wita dikediamannya pada Jum'at 11 Maret 2022," ungkapnya
Atas perbuatannya kini pelaku diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SB01)