Bima,- Memperhatikan dinamika yang terjadi berkaitan dengan pembongkaran atap bangunan Mushola di Lokasi Pembangunan Permukiman Relokasi Banjir di Desa Tambe Kecamatan Bolo yang terjadi beberapa waktu lalu, bersama ini perlu disampaikan bahwa:
Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda
Kabupaten Bima Suryadin, SS, M.SI menjelaskan Bangunan Mushola tersebut
merupakan bagian dari fasilitas umum yang dibangun bersama dengan infrastruktur
lain di Perumahan Relokasi Warga oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bersumber dari
pendanaan APBN.
"Mengingat bangunan tempat ibadah
tersebut saat ini belum dilakukan serah terima dari Kementerian PUPR kepada
pemerintah Kabupaten Bima dan masih tercatat sebagai aset yang telah dibangun
oleh Kementerian tersebut, maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan
untuk melakukan perubahan atau pembongkaran baik sebagian maupun seluruh
bangunan tersebut sebelum dilakukan serah terima kepada pada pemerintah
daerah," jelas Yan.
Menyikapi aspirasi dan
dinamika yang muncul di tengah masyarakat, maka guna mengantisipasi dan
mencegah pertentangan pendapat/pandangan masyarakat yang berpotensi menimbulkan
gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban (Kamtrantibmas) umum, Bupati
Bima melalui surat Nomor 362/001/06.10/2022 tanggal 14 Januari 2022 telah
menyampaikan Usulan Perubahan Atap Mushola Permukiman Relokasi Banjir di
Kecamatan Bolo tersebut menggunakan bentuk atap limas atau kubah sesuai ciri
khas arsitektur masjid/mushola umumnya di wilayah kabupaten Bima kepada Kepala
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Berkaitan dengan dinamika di
kecamatan Bolo tersebut, Camat Bolo sebagai pihak yang berwenang di wilayah
tersebut, Kamis 13 Januari 2022 melalui surat nomor 138/05/09.1/2022 juga sudah
menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan mushola dan melakukan
perubahan desain atap bangunan mushola yang ditujukan kepada Pimpinan PT.
Hutama Karya selaku pelaksana proyek sambil menunggu keputusan dari Kementerian
terkait dan Pemerintah daerah. Pihak PT. Hutama Karya berkomitmen menindak
lanjuti revisi desain kubah/atap masjid tersebut.
Saat ini Pemerintah daerah masih
menunggu persetujuan Kementerian terkait untuk ditindak lanjuti dan berkaitan
dengan hal ini Pemerintah daerah mengharapkan kepada semua pihak untuk menahan
diri untuk tidak melakukan kegiatan dapat mengganggu terciptanya suasana
kerukunan dan kepentingan masyarakat yang mempercayakan kepada pemerintah daerah
dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap aspirasi
tersebut. (SB02)