Kota Bima,- Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sumber Daya Alam Mineral dan Lingkungan Hidup yang di selenggarakan oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, di Aula Kantor Walikota Bima pada Kamis 10 Juni 2021.
Kegiatan
FGD yang mengangkat tema “Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui
pengembangan sumber daya alam mineral dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan
masyarakat (DBH-CHT) diselenggarakan dihadiri pula oleh Asisten Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Staf ahli Walikota Bima bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Kabag
Perekonomian Setda Kota Bima, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bima, Kabag
Perekonomian Setda Kabupaten Dompu, dan beberapa perwakilan perusahaan
pertambangan perseorangan.
Dalam
laporannya Ketua panitia Drs. Erfan Anwar, MM., menyampaikan FGD ini dilakukan
dalam rangka memperkuat silaturahmi dan sinergisitas antar Pemerintah Daerah
serta memperkuat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil
Walikota Bima Feri Sofiyan SH dalam sambutannya menyampaikan FGD bidang
pertambangan dan minerba pagi ini diharapkan dihadiri oleh pelaku usaha
pertambangan baik perseorangan maupun yang berbadan usaha, disamping untuk
memberikan pemahaman mengenai pertambangan yang berwawasan lingkungan juga
diharapkan dapat memberikan pencerahan bahwa sejak diberlakukannya
undang-undang nomor 3 tahun 2020, pemberian ijin usaha pertambangan hanya
diberikan kepada perusahaan berbadan hukum maupun koperasi.
Demikian
pula dengan proses perijinannya, pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan
mineral dan batu bara, urusan pertambangan mutlak menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat termasuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mulai tanggal
11 Desember 2020. Kewenangan yang sebelumnya didelegasikan ke Pemerintah Daerah
dan Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih
ke Pemerintah Pusat termasuk pemberian perijinan maupun pembinaan dan
pengawasan.
“Namun
secara resmi Kota Bima sekarang hanya ada ijin usaha pertambangan (IUP) batuan,
per 11 Desember Tahun 2020 ada 9 (sembilan) ijin usaha pertambangan batuan di
Kota Bima yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan, yaitu 4 (empat) IUP di Kecamatan
Mpunda, 4 (Empat) IUP di Kecamatan Raba dan 1 (Satu) IUP di Kecamatan Rasanae
Timur,” ujarnya.
Diakhir
sambutannya Wakil Walikota Bima mengharapkan diskusi seperti harus sering dilakukan
selain untuk sinkronisasi aturan juga untuk sinergisitas fungsi dan tugas antar
Lembaga atau OPD di tingkat Provinsi maupun Daerah supaya tidak terjadi tumpah
tindih.
Wakil
Walikota juga menegaskan agar aturan tentang perijinan harus terus
disosialisasikan sehingga aturan tidak hanya di pahami oleh pemangku jabatan
saja namun lebih harus ditekankan adalah para pelaku usaha.(SB.P)