Perkuat Fungsi Kecamatan, Bappeda Helat RAKOR

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Perkuat Fungsi Kecamatan, Bappeda Helat RAKOR

Rabu, 09 Januari 2019
Bima, Suara Bima.-
Selaras  dengan amanat  UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyatakan bahwa Camat diberikan kewenangan untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas kepala daerah.  Berangkat dari amanat tersebut Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran Kecamatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima, Rabu 9 Januari 2019.


Pada Rakor yang mengundang 33 pejabat dari OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut,  Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris H. Fahrudin, M. Ap. mengatakan Rakor merupakan tindak lanjut penjabaran PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.  

Ia menjelaskan, secara khusus, Rakor merumuskan  indikator kinerja utama sebagai alat untuk mengukur dan mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja Kecamatan. 
     
Dengan demikian Rakor membahas  dan menyepakati tugas-tugas Camat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dan Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/755/03.2/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bima Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah. 

"Pemerintah Kabupaten Bima harus segera memberi ruang dan kewenangan kepada camat untuk mengatur rumah tangganya melalui penyusunan perencanaan dan penganggaran kecamatan," jelas Fahrudin. 

Rumusan Indikator Kinerja Utama Kecamatan merupakan tolak ukur dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran,  yang selanjutnya menjadi alat untuk mengukur dan mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja kecamatan. Jelas Fahrudin. 

Dirinya berharap, pasca penetapan indikator kinerja kecamatan tersebut, permasalahan dan hambatan yang dialami oleh kecamatan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa seperti aspek rendahnya  kualitas SDM, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana di kecamatan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas camat serta perencanaan dan penganggaran kegiatan kecamatan belum sesuai dengan beban tugas kecamatan dapat diselesaikan. 

Sementara menurut Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bima Fahrurahman, SE,  M.Si  mengatakan, bahwa  perencanaan program/kegiatan yang baik, dalam artian memiliki indikator kinerja akan membantu Inspektorat dalam mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan tersebut. Apakah program tersebut sudah mampu memberikan output dan outcome sebagai bagian dari kinerja perangkat daerah.

"Kecamatan sebagai OPD harus terlibat penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan daera. Oleh karena itu,  setiap kecamatan harus diberi kewenangan untuk menyusun perencanaan dan penganggarannya sendiri". Jelas Fahrurahman. 

Setelah arahan dan pemaparan Bappeda dan Inspektorat,  Rakor dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing OPD,  terkait dengan pembahasan secara teknis pelimpahan kewenangan.(SB.K)