Kota Bima, Suara Bima.-
Tim Sat Res Narkoba Bima Kota kembali melakukan penghadangan terhadap 2 pemuda yang diduga sebagai kurir dari salah satu bandar narkoba jenis sabu diwilayah kabupaten Bima.
Kedua kurir tersebut yakni berinisial SH (25) dan IM (21) merupakan asal warga yang sama yaitu warga Dusun Rasanggaro Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Mereka ditahan dan diamankan oleh petugas kepolisian di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat sekitar pukul 18.30 wita, Kamis 22 November 2018.
Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, berawal dari informasi bahwa kedua pemuda yang diduga kurir tersebut datang menggunakan motor dilokasi TPK yakni, dikelurahan Dara dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh Tim Sat Narkoba sesuai yang disebut oleh informen.
"Sekitar 20 menit diintai, kedua terduga datang menggunakan motor. Kemudian tim langsung melakukan penghadangan lalu lalu menahan mereka," ungkapnya
Setelah ditahan, Tim Sat Narkoba menggeledah dan memeriksa diareal anggota tubuh keduanya. Ternyata benar tim menemukan barang bukti 1 lintingan plastik klip berisi sabu, 1 buah Dompet warna coklat, 3 buah HP serta Uang Tunai sebanyak Rp. 114.000,-.
"Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya (SB.A)