Kota Bima, Suara Bima.-
Petugas
kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, sekitar pukul 14.00
wita melakukan penggerebekkan dan penggeledahan rumah diduga milik pelaku
pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota
Bima, Kamis 11 Oktober 2018.
Hasilnya
3 orang pelaku ditangkap yakni AN alias TWO (31) warga Kelurahan Melayu, MRS (24)
warga Kedo Kelurahan Ule dan YSF (36) Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota
Bima.
Kasubag
Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku
tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di RT 06 RW 03 Kelurahan
Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima sering dijadikan tempat
transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Menindaklanjuti
laporan masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung
menuju lokasi TKP lalu melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar
narkotika.
“Tim
akhirnya berhasil mengamankan 3 orang laki laki di dalam rumah
tersebut, dan menemukan 39 poket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan
di dalam saku celana sebelah kanan tersangka AN alias TWO, serta uang tunai Rp.
1.182.000,” ungkapnya
Kata
Suratno, setelah melakukan interogasi awal terhadap tersangka, Tim melakukan
pengembangan di Kos kosan RT 06 RW 02 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda
Kota Bima
“Setelah tiba dilokasi tujuan, target sudah tidak ada ditempat. Tim kemabali melakukan penggeledahan dikamar kos tersebut dengan didampingi pemilik kos dan ketua RW setempat dan berhasil ditemukan uang sejumlah Rp. 1.642.000,” ujarnya
Sementara tersangka
dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima
Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (SB01)