Foto: suasana saat rapat berlangsung |
Bima. Suara Bima,-
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2018 dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementar (PPAS) Tahun 2019 digelar. Kegiatan agendan tersebut berlangsung di Aula utama gedung DPRD Kabupaten Bima, Selasa (24/7/2018).
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menjelaskan, bahwa penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 berpedoman pada nomenklatur baru yang berdasarkan urusan pemerintahan, sehingga satu SKPD dapat menjalankan lebih dari satu urusan.
Dari urusan tersebut Bupati memberkan yakni:
1. Urusan wajib pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan sosial.
2. Urusan wajib bukan pelayanan dasar, meliputi : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kerarsipan.
3. Urusan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.
4. Urusan Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan Umum meliputi Pengawasan, Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, Penelitian Dan Pengembangan, Dprd, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dprd, Kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kata Umi Dinda (sapaan akrab Bupati), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah secara komprehensif. Pemerintahan Daerah memiliki sistem perencanaan yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari program-program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tersebut disusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun,” terangnya
Menurut Bupati, Kebijakan Umum APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019 memuat target pencapaian yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah maupun disertai dengan proyeksi Pendapatan.
"Hal ini menjadi petunjuk dan pedoman umum yang disepakati sebagai Pedoman Penyusunan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019, lalu kemudian menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019," imbuhnya.
Sementara untuk penyusunan KUA – PPAS Tahun 2019, merupakan tahun Ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016-2021.
Bupati menyebutkan, Untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 akan memfokuskan pada 5 (Lima) Prioritas Pembangunan antara lain:
1. Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar;
2. Peningkatan pertumbuhn ekonomi daerah melalui optimalisasi pemanfaatan potensi daerah terutama dari hasil pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif;
3. Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Prasarana Perkantoran
4. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
5. Perwujudan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmonis dan berkeadilan.
Untuk itu sambungnya, kebijakan Umum Anggaran pada Tahun 2019 di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan PAD, melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah ada maupun yang baru.
Selanjutnya, pada sisi kebijakan pengelolaan Belanja Daerah, diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga melalui pengalokasian anggaran dapat menjadi urusan wajib secara memadai.
"Hal tersebut dapat dihajatkan untuk merealisasikan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2016-2021," terangnya. (SB.Hum)