Kadis PMDEs: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Penanggulangan Kemiskinan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Kadis PMDEs: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Penanggulangan Kemiskinan

Sabtu, 30 Juni 2018
Bima, Suara Bima.- Rapat Koordinasi (Rakor)  Percepatan Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT)  Program Penanganan Fakir Miskin dan Evaluasi Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Kamis (28/6) yang mengundang  22  peserta OPD terkait, pengelola PKH dan KOMPAK Bima di ruang Rapat Bappeda Kabupaten Bima menjadi wadah para pemangku kepentingan dalam  meningkatkan sinergi program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bima

Pada saat itu, Kadis PMDes Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin AP, MM, mengatakan bahwa, Alokasi Dana Desa (ADD) bisa dimanfaatkan atau dipergunakan untuk penanggulangan kemiskinan.

"ADD, bisa digunakan untuk penanggulangan kemiskinan di desa oleh aparatur pemerintah desa,"tegas Sirajuddin yang Kabid  Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfostik Kabupaten Bima, Suryadin, Msi, pada Jum'at (29/6) kemarin.

 Dijelaskan Sirajuddin, di Kabupaten Bima, ada 191 desa dengan 191 orang operator Sistem Informasi Desa (SID) yang siap bersinergi dengan Dinas Sosial dan pengelola program PKH dalam menyediakan data kependudukan yang diperlukan.

 “Tinggal bagaimana mengintegrasikan sistem tersebut dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang ditangani oleh Dinas Sosial yang  memerlukan pembahasan secara teknis lebih lanjut,"jelasnya.

Dikatakan Sirajuddin, untuk kepentingan percepatan pengurangan angka kemiskinan di tingkat desa, ADD bisa dimanfaatkan. "Kita, yang ada di  DPMdes, bisa mendorong pemerintah desa untuk melakukan intervensi program di tingkat desa yang memerlukan  satu basis data  terintegrasi antara Dinas PMdes, Dinas Sosial dan OPD terkait lainnya agar penerima manfaat program tidak salah sasaran,"terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Sosial,  Salahuddin, SH. M.Si, mengatakan,  untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan kemiskinan, diperlukan payung hukum baik berupa Perda maupun Perbup sebagai acuan agar teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak bermasalah.

"Misalnya, perlu ada regulasi di tingkat daerah  yang terkait dengan syarat perolehan dana bagi keluarga miskin yang masuk dalam skema PKH,"paparnya yang dikutip Suryadin.

 Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Muzakkir, mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh stakeholder yang ada di daerah dalam mempercepat Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT)  dan evaluasi Program Keluarga Harapan .

"Target lain yang diharapkan, kata Muzakkir, bisa mengoptimalkan pemanfaatan Basis Data Terpadu (BDT) dalam aplikasi Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dalam intervensi program perlindungan sosial yang ada di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah,"urainya.(SB.02)