Kota Bima,- Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Bima bekerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tetpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata Kota Bima pada Jum'at malam, 8 Oktober 2021 mekakukan Operasi penertiban ijin Cafe. Puluhan pekerja Cafe terjaring tanpa Surat Domisili.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Bima Julkifli, SH mengatakan, Operasi Penertiban tersebut berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertibaan umum dan ketentraman masyarakat.
Julkifli menyebutkan ada 6 Cafe yang disisir pada malam itu yakni Cafe Safari Bintang, Cafe Madona, Cafe Ule, Cafe Flamboyan, Cafe Muju dan Cafe Este Sonco Tengge.
Dari Operasi itu, pihaknya kembali memanggil pemilik dan pekerja Cafe pada Senin, 11 Oktober 2021 untuk dilakukan pembinaan.
"Setelah diperiksa dan diambil keterangan identitas dan profesinya, rata-rata pekerja Cafe ini memiliki KTP luar daerah atau pendatang," ungkapnya
Mestinya lanjut Julkifli, mereka ini minimal 6 bulan harus memiliki keterangan domisili dan wajib lapor. Sehingga kami memberikan surat pernyataan kepada pegawai Cafe yang menyatakan untuk siap memakai tanda pengenal dan memakai pakaian yang sopan/pantas saat bekerja melayani tamu Cafe serta melaporkan dan memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat setempat.
Sementara salah satu pekerja Cafe berinisia DW (36) kepada media ini mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Kota Bima untuk bekerja sebagai pelayan tamu Cafe. Ia berasal dari Kabupaten Subang Provisi Jawa Barat kemudian singgah di Mataram-NTB.
"Dasarnya saya datang ke Kota Bima, kebetulan punya teman, saling via chat dia kasih tau kalau disini (Red Kota Bima) ada kerjaan," ungkapnya
Ia mengaku jika dirinya bersama rekannya tidak digaji oleh pemilik Cafe. Namun dia hanya mendapat dari saweran dalam melayani tamu Cafe. (Red)